Friday, December 3, 2010

Publik Bisa Class Action

Republika Online

Koran Republika» Berita Utama
Kamis, 02 Desember 2010 pukul 07:54:00

Mohammad Akbar, Prima Restri Ludfiani

JAKARTA - Pihak-pihak yang memuluskan langkah bintang film porno untuk bermain film di Indonesia bisa digugat secara hukum. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, masyarakat yang keberatan dengan aksi bintang film porno itu bisa melakukan class action, terutama pada instansi pemerintah. “Masyarakat bisa saja menggugat kebijakan pemerintah (yang mengizinkan bintang film porno bermain film di dalam negeri),” kata Ketua YLKI, Husna Zahir, Rabu (1/12).

Ke mana gugatan itu dialamatkan? Menurut YLKI, paling tidak ada dua pihak yang bertanggung jawab atas masuknya bintang porno asing ke dalam negeri. Pihak pertama adalah Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata karena memberi izin bagi film yang dibintangi aktris porno asing. Kedua, ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menerbitkan izin kerja bagi aktris porno tersebut.

Husna menambahkan, masyarakat juga bisa memberikan sanksi sosial bagi aktris porno maupun pihak yang mendukungnya. Ketidaksukaan masyarakat dan protes itu harus terpublikasikan agar keberatan diketahui. “Dengan menolak dan tidak menonton filmnya, posisi masyarakat dalam hal ini lebih kuat,” katanya.

Mantan pimpinan panitia khusus RUU Perfilman, Abdul Hamid Wahid, mengakui dalam UU Nomor 33 tahun 2009 tidak mengatur secara spesifik tentang keterlibatan pemain film asing yang berlatar belakang pornografi. Menurut dia, kalaupun ada pasal-pasal yang mengatur soal itu, hanya sebatas dasar moralitas pekerja film dan tata nilai. “Kami akui masalah ini tidak disentuh maupun dibicarakan saat pembahasan. Ketika itu, yang dibahas lebih bersifat produksi dan distribusi film nasional,” kata Abdul.

Moralitas
Dalam UU Perfilman, memang tidak diatur secara rinci soal peran aktris asing, apalagi aktris porno. Namun, dalam UU itu, ada pasal-pasal moralitas yang bisa dicermati. Misalnya, pasal 3 huruf a: Perfilman nasional bertujuan terbinanya akhlak mulia.

Lantas, di pasal 5: Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.

Kemudian, di pasal 6 huruf b: Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang menonjolkan pornografi. Lalu, di pasal 50 huruf b: Setiap pelaku kegiatan perfilman berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam kegiatan perfilman.

Apakah bisa pelaku film porno dianggap melarang pasal-pasal ini? Abdul mengatakan, “Susah.” Ia mengimbau semua insan film bahwa film bukan sekadar bernilai komersial dan pasar. Film juga memiliki muatan idealisme bangsa dan menjaga nilai-nilai moralitas. “Kalau hanya aspek komersial (yang ditonjolkan), itu berarti film Indonesia terjebak dalam pragmatisme. Ini sebuah kemunduran dalam perfilman,” katanya lagi.

Dibiarkan
Budayawan Radhar Panca Dahana menilai, pemerintah harusnya bisa cepat tanggap dan menjadikan kasus keterlibatan Miyabi di film Hantu Tanah Kusir maupun aktris porno asing lainnya sebagai momentum untuk memberangus pornografi yang masih marak di Tanah Air.

“Miyabi itu sebenarnya hanyalah kasus kecil. Saat ini, perilaku pornografi di film kita maupun masyarakat kita masih sangat banyak,” kata Radhar. Ia mengakui kedatangan Miyabi beserta beberapa aktris porno luar negeri ke negeri ini bisa pula memperluas pornografi di dalam perfilman nasional.

Mengenai kemungkinan untuk melakukan gugatan class action terhadap para pembuat film yang mendatangkan aktris porno, Radhar menilai hal tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. “Tapi, yang bisa kita lakukan adalah desakan kultural atau moral,” katanya.

Bagaimana cara mencegah para bintang porno itu terus membintangi film Indonesia? Menurut dia, cara paling efektif adalah hukuman dari masyarakat dengan tidak menonton film tersebut. “Namun, hal itu memang masih belum cukup. Pemerintah harusnya juga bisa lebih aktif menangkalnya.”

Ia menilai memang ada indikasi pemerintah masih tidak bertanggung jawab dalam memberangus karya-karya pornografi. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum, kata dia, klub-klub malam di Indonesia sudah begitu brutal dalam mempertontonkan aksi pornografinya. ed: stevy maradona

http://republika.co.id:8080/koran/14/124251/Publik_Bisa_Class_Action

0 komentar:

Post a Comment

Salat Timings